Polsek Singingi Hilir Amankan 2 Pelaku PETI di Desa Petai

KUANSING – Polsek Singingi Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dua orang pelaku berhasil diamankan saat melakukan aktivitas ilegal di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (7/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan. Tim kemudian menemukan aktivitas penambangan ilegal dan segera mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” kata Iptu Alferdo, Rabu (08/04).

Adapun dua pelaku yang diamankan berinisal S (57), warga asal Garut dan MN (50), warga asal Tanjung Balai. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sebuah lahan kosong.

“Dalam penindakan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, mesin robin, karpet, pipa pralon, spiral, dulang, air raksa serta dua unit handphone milik pelaku,” terang Kapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan para pelaku melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Keduanya dipersangkakan Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Alferdo.

(red)

Exit mobile version