Taat Pajak, Status Lahan Dipersoalkan: Warga Hambalang Tunjukkan Bukti Administratif

Bogor | HSB – Sejumlah warga Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mengaku kebingungan setelah status lahan yang mereka kuasai dipersoalkan, meski kewajiban perpajakan telah dipenuhi selama bertahun-tahun. Bukti pembayaran pajak daerah hingga dokumen administrasi pertanahan pun mereka kantongi.

Salah satu dokumen yang ditunjukkan adalah bukti validasi Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama Hj. Maesaroh. Dalam dokumen itu tercantum objek pajak berupa lahan di Kampung Pasir Gedogan, Desa Hambalang, dengan nilai perolehan dan kewajiban pajak yang telah diselesaikan.

Selain itu, terdapat pula surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yang merespons permohonan pengukuran bidang tanah di wilayah yang sama. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bidang tanah yang dimohonkan berada pada area yang terindikasi tumpang tindih dengan peta pendaftaran lain, sehingga proses lebih lanjut belum dapat dilaksanakan.

“Setelah dilakukan pengukuran dan plotting sesuai peta pendaftaran, lokasi yang dimohon diduga berada dalam area tertentu yang telah terdata,” demikian kutipan isi surat tersebut. Kamis, (9/4/26).

Kondisi ini memunculkan ironi. Di satu sisi, warga telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak yang secara administratif menunjukkan pengakuan negara atas objek pajak. Namun di sisi lain, kepastian hukum atas kepemilikan atau penguasaan lahan justru masih dipersoalkan.

Sejumlah warga menyatakan telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka juga mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun tanpa pernah menunggak.

Persoalan ini mengemuka setelah adanya klaim atau penetapan administrasi lain atas lahan yang sama, yang diduga berasal dari pihak berbeda. Situasi itu memperumit posisi warga, terutama ketika mereka berupaya mengurus legalitas lebih lanjut seperti sertifikasi tanah.

Hingga kini, warga berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah maupun otoritas pertanahan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum berkepanjangan. Mereka juga meminta adanya penyelesaian yang adil, mengingat kewajiban sebagai wajib pajak telah mereka tunaikan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di sektor agraria, tumpang tindih data dan lemahnya sinkronisasi antara administrasi perpajakan dan pertanahan, yang kerap berujung sengketa di tingkat masyarakat.

(DevChoz)

Exit mobile version