Pekanbaru – Polda Riau kembali mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah sebelumnya mencopot Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim sebagai bentuk tanggung jawab komando atas terjadinya aksi ricuh, kini dilakukan evaluasi lanjutan yang berujung pada keputusan rotasi besar di tingkat personel.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, keputusan tersebut diambil melalui proses panjang, berbasis evaluasi menyeluruh yang melibatkan fungsi pengawasan internal.
“Berdasarkan hasil evaluasi dari Itwasda, Propam, serta melalui proses Wanjak yang panjang, kami melakukan penilaian secara komprehensif terhadap kinerja personel di Polsek Panipahan. Dari hasil tersebut, diputuskan akan dilakukan rotasi besar yang menyasar para kanit dan anggota yang bertugas di sana,” ujar Kapolda, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini adalah bentuk penataan organisasi serta upaya korektif untuk memastikan pelayanan kepolisian berjalan lebih optimal dan responsif terhadap situasi di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat, mampu menjaga stabilitas kamtibmas, sekaligus menjawab berbagai dinamika yang berkembang,” katanya.
Irjen Herry juga menekankan, keputusan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan respons institusi terhadap aspirasi masyarakat Panipahan yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan keresahan terhadap situasi keamanan di wilayahnya.
“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi kegelisahan warga Panipahan menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, setiap langkah yang kami ambil tidak hanya berbasis pada hasil evaluasi internal, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, lulusan Akpol 1996 ini menegaskan, pembenahan di Panipahan juga diiringi dengan langkah strategis dalam pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu akar persoalan di wilayah tersebut.
Polda Riau, kata dia, telah membentuk Satuan Tugas Anti Narkoba yang melibatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu, sebagai bentuk komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika.
Pasalnya, penanganan narkoba tidak bisa dilakukan secara biasa.
“Kami sudah membentuk Satgas Anti Narkoba yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Polda Riau juga akan mendorong pendekatan yang lebih komprehensif melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau untuk mencanangkan Panipahan sebagai desa atau kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar).
“Ke depan, Panipahan akan kita dorong menjadi kampung Bersinar. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya membangun ketahanan sosial masyarakat agar mampu menolak dan melawan narkoba secara kolektif,” kata Kapolda.
Sebagai penguatan langkah tersebut, Polda Riau juga akan melaksanakan Operasi Antinarkoba (Antik) Lancang Kuning 2026 yang akan menyasar seluruh wilayah polres di Provinsi Riau secara serentak.
“Operasi Antik Lancang Kuning 2026 akan kami gelar secara masif di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Ini adalah bagian dari langkah konkret kami untuk menekan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Riau,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Riau telah lebih dahulu mengambil langkah awal dengan mencopot Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim setelah terjadi aksi ricuh yang menjadi perhatian publik.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk akuntabilitas pimpinan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum.
Dengan rangkaian langkah berjenjang ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal secara serius, sekaligus memastikan bahwa setiap personel yang bertugas di lapangan memiliki kapasitas, integritas, dan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan besar seperti pemberantasan narkoba dan pemulihan kepercayaan publik.
(Red)
