PEMALANG, Hariansinarbogor.com – Kasus dugaan penolakan pelayanan medis terhadap pasien di RSUD M. Ashari Pemalang terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Insiden yang bermula dari pengakuan seorang pasien bernama Sisono ini kini berbuntut panjang dan menjadi perbincangan luas, bahkan menyinggung pelanggaran terhadap sumpah Jabatan seorang dokter.
Sisono mengaku tidak mendapatkan penanganan yang layak saat mengalami keluhan sakit dada yang cukup serius. Menurut keterangannya, dirinya ditolak oleh seorang dokter spesialis jantung berinisial Dr. Andi dengan alasan bahwa ia bukan merupakan pasien yang biasa ditangani oleh dokter tersebut.
Diketahui, dokter yang biasanya merawat Sisono saat itu sedang cuti untuk menempuh pendidikan lanjutan.
“Ya, saya ditolak karena sebelumnya bukan pasien dokter Andi. Padahal kondisi saya sedang tidak enak badan dan dada terasa sakit,” ungkap Sisono kepada awak media.
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan penolakan pasien dengan alasan serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Oknum dokter tersebut disebut-sebut kerap menolak pasien di luar daftar penanganannya. Hal ini memicu kemarahan publik yang menilai pelayanan kesehatan tidak boleh bersifat diskriminatif, terutama dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa.
Melanggar Sumpah Jabatan dan Kode Etik
Tindakan penolakan pasien dalam kondisi darurat dinilai bertentangan dengan isi Sumpah Dokter Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Dalam sumpah jabatan, seorang dokter berjanji untuk:
- Membaktikan hidup guna kepentingan perikemanusiaan.
- Senantiasa mengutamakan kesehatan pasien di atas segala hal.
- Tidak membedakan perlakuan berdasarkan status sosial, agama, atau pertimbangan lain yang tidak relevan.
- Menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan sesuai martabat profesi.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 juga mencantumkan bahwa menolak atau menghentikan tindakan medis tanpa alasan yang sah merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin profesi yang serius.
“Dalam kondisi darurat, tidak boleh ada penolakan pelayanan dengan alasan administratif. Itu menyangkut hak dasar warga negara dan juga merupakan pelanggaran terhadap janji suci yang telah diucapkan saat mengambil sumpah jabatan,” tegas pakar hukum internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Jenis Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum dokter tersebut dapat dikenakan sanksi yang berjenjang, mulai dari sanksi etik hingga sanksi administratif dan hukum:
■ Sanksi Etik oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) IDI- Peringatan keras atau teguran lisan/tertulis.
- Penginsafan dengan atau tanpa pemberhentian keanggotaan sementara.
- Pemberhentian keanggotaan tetap dari organisasi profesi.
■ Sanksi Administratif oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Dinas Kesehatan- Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).
- Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP), yang berarti dokter tersebut tidak dapat lagi menjalankan praktik kedokteran, bahkan dapat dicabut secara permanen seumur hidup jika pelanggaran dianggap berat.
■ Sanksi Hukum- Jika tindakan tersebut mengakibatkan kerugian atau dampak serius bagi pasien, dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya soal penolakan pasien, sejumlah keluhan lain pun bermunculan. Mulai dari dugaan kehilangan sepeda motor milik keluarga pasien tanpa kejelasan tanggung jawab, pelayanan yang dinilai kurang ramah, hingga antrean pasien yang membludak namun tidak tertata.
Pasca kasus ini viral, pihak manajemen rumah sakit dikabarkan telah mendatangi kediaman Sisono untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Meski demikian, desakan publik agar ada tindakan tegas dan sanksi terhadap oknum yang bersangkutan terus menguat.
Pengawasan dan Tata Kelola Disorot
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Cabang Pemalang, Suswanto, S.E., menyesalkan kejadian tersebut. Pihaknya mendesak Dewan Pengawas RSUD agar tidak tinggal diam dan segera memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Suswanto juga menyoroti komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang melibatkan istri Bupati. Meski secara regulasi diperbolehkan, ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kurang etis dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik.
“Secara aturan mungkin diperbolehkan, tetapi dari sisi etika publik ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Hal ini juga dikaitkan dengan Pakta Integritas pimpinan pemerintah daerah se-Jawa Tengah yang ditandatangani pada 29 Maret 2026 lalu di Semarang, yang menegaskan komitmen menciptakan pemerintahan bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sebagai tindak lanjut, IWOI Pemalang berencana melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Pemalang. Selain itu, surat resmi juga akan dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Kesehatan RI agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti.
“Semuanya berdasarkan apa yang kami lihat, dengar, serta himpun dari masyarakat dan hasil investigasi kami,” jelas Suswanto.
Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi manajemen RSUD M. Ashari Pemalang untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh demi meningkatkan kualitas pelayanan dan memulihkan kepercayaan publik. (Nover)
