Bogor | HSB – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa pengguna obat-obatan golongan G tidak dapat dipidana karena belum adanya aturan hukum yang secara spesifik mengatur pemidanaan terhadap penyalahgunanya.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng saat merespons pertanyaan terkait status hukum tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat golongan G.
“Pengguna obat golongan G tidak dipidana karena tidak ada aturan pemidanaan kepada penyalahguna obat golongan G,” ujarnya.
Menurut Sugeng, penegakan hukum dalam kasus ini seharusnya difokuskan kepada pihak yang memperjualbelikan obat secara ilegal. Ia menekankan bahwa pelaku yang dapat dijerat pidana adalah mereka yang menjual obat tanpa izin resmi sebagai apotek atau toko obat.
“Yang dipidana atau dihukum adalah penjualnya karena tidak memiliki izin penjualan sebagai toko obat,” kata dia kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu, (15/4/26).
Ketua Indonesia Police Watch itu menilai, pendekatan hukum terhadap pengguna lebih tepat diarahkan pada pembinaan atau rehabilitasi, bukan pemidanaan. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus narkotika yang memiliki dasar hukum jelas terhadap pengguna.
Pernyataan Sugeng sekaligus menyoroti adanya celah regulasi dalam pengawasan dan penindakan obat golongan G. Sejumlah kalangan mendorong pemerintah untuk memperkuat aturan guna menutup ruang penyalahgunaan serta mempertegas batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan perlunya sinkronisasi antara aspek kesehatan dan penegakan hukum dalam menghadapi maraknya peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin di masyarakat.
(Red)
