KUANSING – Polsek Benai berhasil mengamankan inisial MI (32) setelah diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kamis (16/4/2026) sore.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai Ipda Muhammad Ali Sodiq membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIB setelah dilaporkan oleh korban.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Benai Kecil. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Benai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek, Jumat (17/04).
Peristiwa penganiayaan tersebut dialami oleh korban berinisal RDA (19), seorang mahasiswa yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya di sebuah konter handphone. Kejadian bermula pada Rabu 16 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB, ketika seorang pria yang tidak dikenal datang dan duduk di etalase konter.
Pelaku kemudian diduga mulai bersikap tidak pantas dengan mengganggu serta melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Merasa tidak nyaman, korban menegur pelaku. Namun, pelaku justru menjadi agresif, memanjat etalase dan mengejar korban.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari dan berlindung di belakang rekannya berinisal RSR. Namun pelaku secara brutal melakukan pemukulan terhadap korban dan saksi sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Benai. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Benai menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelaku, dan terus mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(red)
