KAMPAR – Polsek Tambang berhasil mengamankan dua warga Desa Parit Baru karena diduga mengedarkan narkoba dan meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku berinisial DA (35) dan AL (41) ditangkap pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan 1 paket sabu dan barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku merupakan pengedar sabu dan di jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Berawal saat Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Ashari Antoni mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Parit Baru sering terjadi transaksi sabu.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DA di Jalan Desa Parit Baru. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan kotak rokok merek On Bold yang didalam berisikan 1 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terang Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa paket narkotika tersebut didapatkannya dari AL yang berdomisili di Dusun III Padang Desa Parit Baru.
“Dengan cepat tim langsung menuju rumah AL dan mengamankannya. Penggeledahan pelaku AL ditemukan 2 alat hisap/bong serta sendok dari pipet,” ujar AKP Aulia.
Kemudian tim membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut.
(red)
