Ungkap Transaksi Sabu, Polsek Cerenti Amankan Seorang Warga Kampung Baru

KUANSING – Polsek Cerenti berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang Kanit Reskrim Ipda Toni melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” jelas Iptu Feri Padli.

Pelaku berinisial AF (43), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram.

“Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi warna kuning, 1 buah dompet kecil warna hitam serta uang tunai sebesar Rp100 ribu,” terang Kapolsek.

Setelah diamankan di Polsek Cerenti, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu,” ujarIptu Feri Padli.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana terhadap tersangka berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolsek.

(red)

Exit mobile version