KUANTANSINGINGI – Jajaran Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, sekira pukul 10.00 WIB. Kamis (30/4/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M. Rivaldo di Desa Bumi Mulya,” ujar IPTU Masjidil.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,55 gram, dua buah dompet, satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp542.000.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Adapun ancaman pidana terhadap tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
((red)
