JAKARTA – Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi audiensi Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkaitan dengan penguatan perencanaan daerah dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta penataan kawasan bantaran Sungai Barito yang direncanakan menjadi kawasan waterfront city. Audiensi tersebut berlangsung pada di Kantor Ditjen Bina Bangda, Jakarta.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (2/5), Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara beserta anggota, serta perwakilan Subdit Perkim Ditjen Bina Bangda. Audiensi bertujuan memperdalam sinergi pusat dan daerah dalam mendorong penanganan RTLH yang lebih terarah sekaligus menata kawasan bantaran sungai secara terpadu dan berkelanjutan.
Pada pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara mengungkapkan bahwa jumlah RTLH di wilayahnya tercatat sekitar 1.000 unit. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), backlog kelayakhunian di daerah tersebut mencapai 12.995 unit. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis melalui penguatan perencanaan daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Selain persoalan hunian, penataan kawasan bantaran Sungai Barito juga menghadapi tantangan pada aspek sanitasi yang masih belum memadai. Oleh karena itu, pengembangan kawasan waterfront city tidak hanya berfokus pada penataan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas lingkungan permukiman secara menyeluruh.
Dari sisi fiskal, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan adanya dinamika anggaran daerah. APBD yang semula sebesar Rp3 triliun sempat mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp1,4 triliun, namun kembali meningkat menjadi sekitar Rp3,1 triliun setelah adanya tambahan Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi ini menjadi pertimbangan penting dalam merancang strategi pembiayaan program perumahan dan permukiman.
Pada audiensi tersebut juga dibahas peluang dukungan program dari Kementerian PKP, antara lain melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah pusat mendorong integrasi berbagai sumber pendanaan, termasuk skema pembiayaan lainnya, guna mempercepat penanganan RTLH dan kawasan kumuh.
Namun demikian, nilai bantuan BSPS yang berkisar Rp20 juta dinilai belum sepenuhnya mencukupi untuk kondisi di Kabupaten Barito Utara, terutama karena karakteristik rumah yang banyak menggunakan material kayu dengan biaya pembangunan relatif tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Selain itu, aspek tata kelola juga menjadi perhatian, khususnya terkait potensi penerima bantuan ganda dari berbagai sumber pendanaan. Dalam hal ini, diperlukan kehati-hatian serta pendampingan, termasuk koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan program.
Perwakilan Subdit Perkim Ditjen Bina Bangda menekankan pentingnya integrasi program penanganan RTLH ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta perlunya dukungan regulasi melalui peraturan kepala daerah sebagai landasan kebijakan.
“Penanganan RTLH dan penataan kawasan bantaran sungai perlu dilakukan secara terpadu melalui penguatan perencanaan, integrasi pendanaan, serta dukungan regulasi daerah agar hasilnya optimal dan berkelanjutan,” ujar perwakilan Subdit Perkim, Yuda Mulya Pranata.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah didorong untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah terkait penanganan RTLH, mengintegrasikan program ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian PKP dalam pemanfaatan program BSPS, FLPP, dan skema pendanaan lainnya.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni sekaligus mendukung pengembangan kawasan bantaran Sungai Barito sebagai waterfront city yang berdaya saing dan berkelanjutan.
(Red)
