Dikenal Licin, Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Lubuk Siam

KAMPAR – Maraknya peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Satresnarkoba Polres Kampar lakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas beberapa orang pengedar.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, salah satu tersangka berinisial AP berusaha melarikan diri dari Desa Lubuk Siam, namun akhirnya berhasil diamankan pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB dini hari di sebuah penginapan, Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa enam paket sabu siap edar, satu alat hisap, satu handphone dan satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok untuk mengecer narkotika ke plastik klip siap edar.

AKP Markus Sinaga menyampaikan bahwa mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini.

“Tersangka ini telah meresahkan warga di Desa Lubuk Siam dan dikenal licin, namun dengan kerja keras tim, akhirnya berhasil menangkapnya,” jelas AKP Markus Sinaga.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui adanya beberapa orang lain yang juga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam.

“Identitas mereka sudah kami kantongi dan kami akan terus melakukan penindakan dengan prinsip Zero Tolerance terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi mereka yang ingin merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat dengan barang haram ini,” terangnya.

Tersangka mengakui telah melakukan transaksi peredaran gelap narkotika di Desa Lubuk Siam yang telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak kepolisian.

“Proses penyidikan terhadap tersangka telah diajukan ke Kejaksaan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

(red)

Exit mobile version