Pasien Meninggal Usai Menunggu Penanganan di IGD, Pelayanan RS Sari Asih Bintaro Dipertanyakan

Tangsel | HSB – Kematian seorang pasien bernama Jamal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro memicu sorotan serius dari pihak keluarga. Mereka menduga terjadi keterlambatan penanganan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis hingga berujung pada meninggalnya Jamal pada Jumat malam, 22 Mei 2026.

Jamal dimakamkan di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, sehari kemudian. Duka keluarga kini berubah menjadi tuntutan atas kejelasan pelayanan medis yang diterima almarhum sejak pertama kali tiba di rumah sakit.

Menurut keterangan keluarga, Jamal datang ke IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah, pucat, dan mengalami sesak napas. Namun hingga sekitar pukul 20.20 WIB, keluarga menilai belum ada tindakan medis yang memadai terhadap kondisi darurat tersebut.

“Kondisi ayah kami sudah sangat lemah. Napasnya tersengal-sengal dan wajahnya pucat. Kami berharap ada tindakan cepat. Tapi sampai akhirnya meninggal sekitar pukul 20.30 WIB, kami merasa penanganannya sangat lambat,” kata IN, anak almarhum, saat ditemui di rumah duka, Sabtu malam, 23 Mei 2026.

Pernyataan keluarga itu membuka pertanyaan besar mengenai standar layanan kegawatdaruratan di rumah sakit swasta tersebut. Sebab, dalam praktik pelayanan medis darurat, waktu penanganan kerap menjadi faktor penentu keselamatan pasien.

Keluarga mengaku bukan mempersoalkan takdir kematian. Namun mereka mempertanyakan apakah seluruh prosedur penyelamatan telah dilakukan secara optimal sejak awal pasien tiba di IGD.

“Kalau sejak awal sudah ada upaya maksimal, kami bisa menerima apa pun hasilnya. Tapi yang membuat kami terpukul, kami melihat kondisi ayah terus memburuk tanpa ada tindakan cepat,” ujar IN.

Kekecewaan keluarga memuncak ketika salah satu anggota keluarga lain melakukan protes melalui sambungan video call kepada petugas rumah sakit. Menurut mereka, respons baru terlihat setelah emosi keluarga meledak, ketika kondisi pasien disebut sudah kritis.

“Kalau saat itu tidak ada yang marah-marah lewat video call, mungkin respons itu tidak muncul. Tapi ketika ada reaksi, kondisi ayah kami sudah sangat buruk,” katanya.

Kuasa hukum keluarga, Taufik Hidayat Nasution, mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pelayanan medis yang diberikan rumah sakit. Menurut dia, rentang waktu lebih dari empat jam sejak pasien datang hingga meninggal perlu diuji secara profesional melalui pemeriksaan rekam medis, SOP rumah sakit, serta keterangan tenaga kesehatan yang bertugas.

“Jika benar terdapat keterlambatan penanganan terhadap pasien gawat darurat, maka itu harus diperiksa secara objektif dan independen. Semua fakta medis harus dibuka,” ujar Taufik.

Ia menegaskan, dalam sistem pelayanan kesehatan, pasien dengan kondisi kritis wajib menjalani triase dan mendapatkan tindakan sesuai tingkat kegawatannya tanpa penundaan.

Kasus ini juga menyinggung kewajiban hukum rumah sakit dalam menangani pasien darurat. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan dilarang menolak atau menunda pertolongan terhadap pasien gawat darurat dengan alasan administratif maupun pembiayaan.

Selain sanksi administratif, aturan tersebut juga membuka ruang penegakan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Namun pembuktian dugaan pidana tetap harus melalui audit medis, penyelidikan, dan proses hukum yang sah.

Keluarga meminta agar instansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, organisasi profesi kedokteran, hingga aparat penegak hukum, turun melakukan investigasi independen untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar pelayanan medis.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang ada kelalaian, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, biarkan hasil pemeriksaan objektif yang menjawab semuanya,” kata pihak keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Sari Asih Bintaro belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penanganan pasien maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan keluarga.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak rumah sakit guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(Red)

Exit mobile version