Amankan Seorang Tersangka, Polsek Simpang Kanan Ungkap Kasus Sabu di Jalan M Yazid Hamta

ROHIL — Dalam upaya mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika, Polsek Simpang Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (28/5/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan tersebut setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Simpang Kanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Donal Sihombing SH segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI alias A di belakang rumahnya, Jalan M Yazid Hamta RT001/RW001, Kelurahan Simpang Kanan.,” ujar Kapolsek, Jumat (29/05).

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu, 1 unit handphone merk OPPO, 1 buah kaca pirex, 1 buah gunting, 3 buah mancis serta uang tunai sebesar Rp. 710.000.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET),” kata Iptu Donal.

Kapolsek Simpang Kanan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok serta sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkoba.

“Polsek Simpang Kanan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

(red)

Exit mobile version