Opini  

Somasi Diabaikan, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana, Nesan Sudrajat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Bekasi | HSB – Perselisihan terkait penguasaan dan akses atas sebidang tanah di kawasan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melayangkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (Somasi), pihak kuasa hukum akhirnya menempuh jalur pidana dengan melaporkan Nesan Sudrajat ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut dibuat oleh Hugo S. Tambunan, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, berdasarkan kuasa yang diberikan oleh klien yang mengaku sebagai pihak yang menempati dan menguasai objek tanah serta bangunan yang menjadi pokok sengketa.

Sebelum laporan pidana diajukan, kuasa hukum diketahui telah menyerahkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (Somasi) kepada Nesan Sudrajat pada 4 Juni 2026. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta agar seluruh akses keluar masuk yang telah tertutup segera dibuka kembali serta menghentikan segala tindakan yang dinilai menghalangi kebebasan bergerak penghuni dan pekerja yang masih berada di lokasi.

Somasi itu juga memuat permintaan agar tidak dilakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan penghuni.

Pihak penerima somasi diberikan waktu 1 x 24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, persoalan tersebut disebut tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu kemudian mendorong pihak kuasa hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam uraian laporan disebutkan bahwa pada 3 Juni 2026 terjadi tindakan pemagaran menggunakan material besi dengan tinggi sekitar dua meter di lokasi yang berada di Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pemagaran tersebut diduga mengelilingi area yang saat itu masih ditempati oleh penghuni dan pekerja sehingga akses keluar masuk menjadi terbatas.

Akibat pemagaran tersebut, aktivitas penghuni maupun pekerja yang berada di dalam area disebut mengalami hambatan karena akses menuju dan keluar dari lokasi menjadi sulit dilakukan secara normal. Peristiwa itu kemudian menjadi dasar diajukannya laporan pidana ke Polres Metro Bekasi Kota.

Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan proses penyerahan somasi dilakukan secara langsung oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution & Partners. Selain itu, pihak pelapor juga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan resmi yang telah diterima dan diregistrasi oleh kepolisian.

Saat ini perkara tersebut berada dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Aparat kepolisian akan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan klarifikasi terhadap para pihak serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan sepihak yang berdampak pada akses dan aktivitas penghuni suatu lahan, sehingga penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Red)

Exit mobile version