Berawal dari Laporan Warga, Dua Pengedar Sabu di Panipahan Diciduk

ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan menangkap dua pria berinisial SN alias Oweh (41) dan S alias Joy di sebuah kamar Wisma Imel, Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 23,15 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wisma tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Rohil dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku di dalam kamar.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni TM Sitinjak mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menemukan sabu seberat 23,15 gram.

“Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas hitam, satu sekop kuning, satu mancis, satu alat hisap bong dari botol air mineral, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta uang tunai Rp850 ribu,” ujar AKP Ronni, Jumat (18/09).

Positif Narkoba dan Terancam Hukuman Berat

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung AMP dan MET serta negatif THC berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.

Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Ronni.

(red)

Exit mobile version