KUANSING – Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Benai melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (21/9/2026).
Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benai, Ipda Tri Hari, S.H., M.H bersama Bripka Aldestan, Brigpol Wahyu Kuantari dan Bripda Yuhaldo.
Kegiatan dilaksanakan sekira pukul 15.00 WIB dengan mendatangi lokasi yang menjadi dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Muara Langsat.
Setibanya di lokasi, tim menemukan sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Tim kemudian melakukan penindakan dengan merusak dan membakar dua unit mesin beserta rakit PETI untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali.
Cegah Kerusakan Lingkungan
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan masyarakat.
“Polres Kuansing bersama jajaran Polsek terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Kapolres.
AKBP Hidayat juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak dua unit rakit PETI berhasil dimusnahkan. Tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa dari lokasi.
(red)
