PEKANBARU – Polisi berhasil meringkus jambret spesialis handphone berinisial BF (37) usai beraksi di 33 TKP di wilayah Kota Pekanbaru, Kamis (05/12).
Selain pelaku, tim juga mengamankan seorang penadah berinisial FL (24). Dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti 17 handphone senilai ratusan juta rupiah.
“BF yang baru keluar dari Lapas Bukit Tinggi pada tahun 2022 lalu, sudah beraksi sebanyak 33 kali diwilayah Kota Pekanbaru dan hasil kejahatannya dijual ke FL,” ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Rabu (11/12).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama AF (37) yang handphone dirampas pelaku di Jalan Dahlia Kota Pekanbaru pada Selasa 27 November 2024.
“Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Safril SH MH bersama tim langsung melacak keberadaan handphone milik korban,” kata Kompol Jorminal.
Setelah dilacak, ternyata handphone korban berada di Senapelan Plaza, Jalan Teuku Umar Kota Pekanbaru.
“Tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan FL serta barang bukti handphone Samsung S23 Ultra milik korban AF,” ujar Kapolsek.
Setelah di interogasi, FL mengakui mendapatkan handphone korban dari BF. Selain handphone korban AF, tim juga mengamankan 16 unit handphone yang menurut pengakuan FL didapat dari BF.
“Tim kemudian menyuruh FL memancing BF dengan berpura-pura hendak membeli handphone dan sepakat bertemu di Jalan Cut Nyak Dien,” kata Kompol Jorminal.
Tak lama kemudian BF datang ke TKP dengan mengendarai Honda Vario warna hitam dan tim langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan 1 unit Iphone 13 warna putih yang diduga hasil kejahatan. Saat di interogasi, BF mengakui telah menjambret handphone korban dan telah beraksi di 33 TKP.
“BF mengakui sudah 33 kali lebih melakukan aksi jambret dan selalu beraksi seorang diri dengan target pengendara sepeda motor yang menggunakan handphone ditepi jalan. Namun pengakuan ini masih kita dalami dan kita juga masih menelusuri handphone korban lainnya,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya BF di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Sementara FL dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Jorminal.
(red)