Pebayuran Bekasi – Aturan jam malam bagi pelajar resmi diberlakukan di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mulai malam ini, Minggu (8/6/2025). Pelajar dilarang berkeliaran di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi yang bertujuan menekan kenakalan remaja dan potensi gangguan keamanan di malam hari.
“Mulai malam ini kami lakukan patroli. Pelajar tidak boleh berada di luar rumah di atas jam 9 malam,” ujar Babinsa Koramil 11 Pebayuran, Serka Nursetiadi, saat mendampingi patroli gabungan.
Patroli digelar bersama Polsek Pebayuran, Linmas, Satpol PP, serta warga. Petugas akan menyisir titik rawan tempat pelajar nongkrong, seperti warung, jembatan, dan pinggir jalan.
“Kita cek wajah-wajah yang terlihat masih pelajar. Kalau ketemu, kita tanya identitas dan rumahnya, lalu kita arahkan pulang,” jelas Pj Danramil 11 Pebayuran, Lettu Arm Dikin.
Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suheri memastikan penindakan akan dilakukan secara persuasif. Tidak ada hukuman, hanya pembinaan.
“Sekolah tidak dilibatkan. Ini murni langkah pengawasan wilayah. Kita edukasi supaya anak-anak tidak keluyuran,” ujarnya.
Jam malam ini dikecualikan untuk pelajar yang sedang ikut kegiatan sekolah resmi, acara keagamaan dengan sepengetahuan orang tua, atau dalam kondisi darurat.