Cilacap, Hariansinarbogor.com
Menurut keterangan Drs. Budi Santoso, M.Si kepada Media ini melalui pesan WhatsApp terusan menyampaikan bahwa, ” Berdasarkan diktum kelima Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sebanyak delapan tenaga kesehatan di Pemerintah Kabupaten Cilacap yang mengajukan pengunduran diri akibat optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II telah ditetapkan statusnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Atas Permintaan Sendiri (APS).
Peserta dengan status APS tercatat dalam daftar potensi PPPK paruh waktu BKN dan dapat dipertimbangkan untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, dengan syarat masih aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan hasil pemetaan, kedelapan tenaga kesehatan tersebut masih aktif bekerja sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, sehingga memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Pengusulan kedelapan tenaga kesehatan tersebut dilakukan melalui Surat Bupati Cilacap Nomor 800.1.2.5/6273/35 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Usul Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2025.
Surat usulan tersebut di submit melalui sistem Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Perencanaan Kebutuhan BKN, di mana kedelapan nama tersebut tercatat aktif dan memenuhi regulasi serta ketentuan sistem untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Adapun alasan mengapa nama kedelapan tenaga kesehatan tersebut telah tercantum dalam pengumuman PPPK paruh waktu adalah karena secara regulasi mereka diperbolehkan untuk diusulkan, dengan catatan masih aktif bekerja sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, sebagaimana telah dipenuhi berdasarkan hasil pemetaan. Ungkapnya.
Melalui Pesan WhatsApp media ini menghubungi Bupati Cilacap Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP., M.Si. dan mengkonfirmasikan terkait pemberitaan yang diduga simak link berita berikut :
Bupati Cilacap merespon cepat terkait berita tersebut, dalam keterangannya kepada Media ini menyampaikan “Ngapunten belum dapat laporannya, dan terimakasih atas informasi yang di sampaikan.
Namun ada yang janggal dalam kalimat Bupati Cilacap, apakah benar tidak mengetahui tentang adanya pengangkatan Delapan tenaga PPPK tersebut yang tadinya telah mengundurkan diri, lalu di angkat kembali menjadi Tenaga Paruh Waktu?
Media ini juga mengkonfirmasikan terkait berita diatas kepada Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat.
Menurut keterangan beliau melalui pesan voice note WhatsApp kepada Media ini, menyampaikan “Jika memang ada temuan ya harus dilaporkan ke Bupati Cilacap pertama, kedua, Adukan ke DPRD Kabupaten Cilacap, nanti kita akan cari kebenarannya bersama ya, dalam hal ini praduga tak bersalah. media semua harus aktif membantu mengawasi semua penyelenggara negara baik legislatif maupun eksekutif dan lainnya, supaya adanya transparansi, manfaat dari adanya pemerintahan untuk masyarakat bisa bermanfaat semaksimal mungkin baik dalam pembangunan maupun sebagai contoh Pejabat untuk masyarakat kabupaten Cilacap yang maju dan bersih.
Dan terimakasih atas informasinya, saya baru baca beritanya ini. Ungkap beliau melalui pesan voice note WhatsApp. (Nover)















