Cilacap, Hariansinarbogor.co
Dugaan sementara Bupati Cilacap Memiliki Staff Khusus bidang Kesehatan, mulai menguak ke publik dan menggegerkan masyarakat kab. Cilacap. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Partai Buruh Kab. Cilacap ke media ini di rumahnya, Minggu 19 Oktober 2025.
Dalam keterangannya bahwa Oknum Staff Khusus Bupati Bidang Kesehatan yang berinisial (S D) yang mengaku ngaku ke publik bahwasanya dia adalah sebagai Staff Khusus Bupati Bidang Kesehatan hal tersebut seringkali SD ungkapkan di muka umum, dan membuat gaduh dilingkungan dinas Kab. Cilacap, dan terkhusus di RSUD kab. Cilacap, Hal ini sudah bukan rahasia umum lagi, imbuhnya.
Kami dari Partai Buruh berpendapat, kalau kita mengacu pada Pengaturan staff khusus mengacu pada UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan dan Tata kerja Staff Khusus Kepala Daerah. Pengangkatan dan Pemberhentian nya dilakukan melalui Keputusan Bupati
Namun saat ini sudah keluar larangan terkait Staff khusus Bupati. menurut aturan Bupati dapat memiliki staf khusus, namun kepala daerah terpilih setelah Tanggal 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus baru. Staff khusus yang sudah ada tetap bisa bertugas sampai akhir masa jabatannya sesuai keputusan awal. Pembentukan dan tugas staff khusus diatur oleh peraturan bupati dan pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bahwa kita semua tau, Bupati Cilacap terpilih belum pernah mengeluarkan Perbub terkait Staff Khusus. Kalaupun pun ada Perbub yang mengatur terkait Staff khusus sebelum nya, maka itu bisa batal demi hukum, alasannya bahwa adanya larangan dari pemerintah pusat terkait Pengangkatan staff khusus Bupati, karena keuangannya untuk membayar gaji staff khusus Bupati diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Pusat melarang pengangkatan Staff Khusus baru, untuk mengendalikan belanja Pegawai dan meningkatkan efisiensi pendapatan daerah, yang sebelumnya dapat menjadi beban tambahan bagi APBD
Larangan ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih tugas konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang yang dapat terjadi jika Staff Khusus tersebut ikut campur tangan dalam urusan kedinasan, ungkap Gesang Pranantio sekretaris Partai Buruh dengan Geram. (Nover)