KAMPAR – Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari donatur jemaah umroh. Dua orang tersangka, AI (40 th) dan RS (41th) berhasil diamankan.
Kasus ini bermula pada bulan Januari 2024, ketika korban EM bertemu dengan RS di sebuah kantor travel umroh di daerah Bukit Tinggi. Tersangka RS meminta tolong kepada korban untuk dicarikan donatur atau sejumlah uang untuk keperluan membeli tiket jemaah umroh dan mengajak korban untuk bekerja sama.
“Tersangka memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan akan menjadikan agunan kepada korban apabila diberi pinjaman uang,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10).
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta di hadapan notaris. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan 1 (satu) bulan kemudian dengan jaminan surat tanah.
Namun, setelah 1 (satu) bulan berlalu, tersangka tidak mengembalikan uang. Korban kemudian mengecek posisi tanah berdasarkan surat tanah yang diagunkan oleh tersangka dan ternyata tanah tersebut bukanlah milik terlapor.
Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Kampar. Berdasarkan alat bukti yang cukup, AI ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Terhadap RS juga dibawa oleh penyidik ke Polres Kampar, karena sudah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak memenuhi panggilan Penyidik,” terang Kasat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH.Pidana dan atau Pasal 372 KUH.Pidana,” tegas AKP Gian.
(red)