KUANSING – Dalam upaya menekan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), Polres Kuantan Singingi menggelar kegiatan pemasangan spanduk imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin (PETI)” di sejumlah titik strategis, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh Polsek Kuantan Tengah, Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Cerenti dengan melibatkan personel dari masing-masing satuan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem Sungai Kuantan.
Di wilayah Polsek Kuantan Tengah, pemasangan spanduk dilakukan di Dusun Pesongik dan Tepian Sungai Kuantan Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya. Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Aprizal bersama Aipda Alfiyandi, S.H. dan Bripka Rional Prisco. Spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Sementara itu, di Polsek Kuantan Mudik, kegiatan serupa dilakukan di Tepi Sungai Kuantan Desa Rantau Sialang dan Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik. Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Roni Pasla, S.H., bersama Bripka Wildan Aprian, S.E. dan Bripda Arif Nurhalim. Selain memasang spanduk, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai ancaman hukum bagi pelaku PETI sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah bagi penambang tanpa izin.
Di wilayah Polsek Cerenti, spanduk dipasang di sepuluh titik, baik di wilayah darat maupun di sepanjang pinggiran Sungai Kuantan. Lokasi pemasangan meliputi Desa Pulau Sipan, Pulau Panjang Hilir, Pulau Panjang Hulu, Pulau Jambu, dan Desa Sikakak, serta di Desa Seberang Pulau Busuk, Pulau Busuk, Pulau Bayur, Pulau Panjang, dan Teluk Pauh. Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kanit Binmas Bripka Ihsan Saputra bersama para Bhabinkamtibmas, yaitu Bripka Riski Candra, Brigadir Windra, Brigadir Ridwan Sinurat, Brigadir Gusrian, dan Briptu Hengki Saputra. Para petugas juga memberikan edukasi kepada warga agar turut menjaga lingkungan dari dampak PETI.
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat SIK MH menyampaikan apresiasi atas langkah preventif yang dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek. Menurutnya, pemasangan spanduk dan sosialisasi langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif Polres Kuansing untuk menekan aktivitas PETI.
“Melalui spanduk dan sosialisasi, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak,” ujar AKBP Ricky.
Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan mentolerir aktivitas penambangan ilegal di sepanjang Sungai Kuantan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas PETI yang masih ditemukan. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Kuantan Singingi berharap tingkat kesadaran pelaku PETI terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik PETI semakin meningkat. Kapolres juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin.
Polres Kuansing berkomitmen melanjutkan langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum secara berkelanjutan agar Kabupaten Kuantan Singingi terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal serta tetap terjaga kelestarian lingkungannya.
(red)