Satresnarkoba Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Singingi Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Desa Pulau Padang

KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi bersama Unit Reskrim Polsek Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (23/10).

Dari hasil pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MI (34), warga Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.

PASANG IKLAN

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Singingi Iptu Azahri SH bersama Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy terhadap seorang target berinisial D (DPO).

Namun, saat dilakukan penyamaran di depan SDN 003 Desa Pulau Padang, tim mendapati bahwa orang yang datang ke lokasi transaksi bukan D, melainkan MI (34).

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Karena situasi di lokasi cukup ramai, pelaku dibawa ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa masih terdapat barang bukti narkotika yang disembunyikan di sekitar kebun kelapa sawit. Tim kemudian membawa pelaku kembali ke lokasi dan menemukan satu kotak rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di pelepah pohon kelapa sawit. Sekitar dua puluh meter dari lokasi tersebut, ditemukan sebuah tas dada berwarna hitam yang berisi satu kotak rokok merek ESSE berisi enam paket sabu serta satu paket tambahan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Singingi. Selain delapan paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet kaca pyrex, dua kotak rokok merek ESSE Double Change, plastik klip bening kosong, satu korek api mancis, satu tas dada warna hitam serta satu unit handphone merk OPPO A35 warna biru dongker.

Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa tersangka MI(34) positif mengonsumsi zat amphetamine. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Hasan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Kuansing menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *