Cilacap, Hariansinarbogor.com
Berdasarkan keterangan Narasumber media menyampaikan bahwa adanya salah satu Oknum warga RT 08 RW 04 Dusun Mulyadi Desa Kamulyan yang berinisial S S atau C S, akan segera dilaporkan ke Polresta Cilacap, dikarenakan secara terang-terangan melakukan pencemaran nama baik Kepala Desanya.
Adapun kronologi pencemaran nama baik Kepala Desa Kamulyan tersebut dikarenakan sebagai berikut :
- Saudara T dan WH meminta tolong kepada WGP untuk membuat proposal Bansus dari Pokir dari Partai.
- WGP menghadap Kepala Desa menyampaikan bahwa Ketua RT 08 RW 04 dan Kadus Mulyadadi meminta tolong dibuatkan proposal Bansus dari Pokir partai.
- Kepala Desa menjawab bahwa untuk Bansus dari Kabupaten Cilacap, Desa Kamulyan sudah maksimal sehingga tidak bisa mengajukan lagi, jawaban dari WGP kurang puas sehingga Kadus dan Ketua RT langsung menghadap ke Kepala Desa, setelah diberi penjelasan oleh Kepala Desa, Bapak Kadus dan Ketua RT bisa menerimanya.
- Hari berikutnya, Kadus dan Ketua menyampaikan penjelasan dari Kepala Desa kepada Saudara S S, tetapi SS tidak menerima sehingga dia marah dan benci kepada Kepala Desa karena dia beranggapan Kepala Desa menolak usulan dari Saudara SS tersebut.
- Kemarahan dan kebenciannya memuncak di media social (Facebook), dia selalu menghujat Kepala Desa dengan kata-kata yang tidak pantas membuat tersinggung seluruh perangkat. Sambil menyodorkan bukti omongan SS di media sosial, berupa Screenshot dari komentar Facebook Group “Kamulyan Terkini”).
- Ada informasi dia mengadakan pertemuan dirumah Bapak M (mantan Kepala Desa Kamulyan), yang dibahas pemberi informasi belum tahu.
- Pada hari senin 03 November 2025 ada informasi bahwa mereka (SS cs akan mengadakan Audensi ke Desa pada tanggal 07 November 2025. Namun sampai berita ini dipublikasikan audensi tersebut Pemerintah Desa tidak pernah menerima surat audensi dari warganya.
Provokasi di media sosial dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa undang-undang, terutama Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur penyebaran konten kebencian berbasis SARA, Pasal 27 A UU ITE tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 160 KUHP tentang menghasut. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar, tergantung jenis provokasi yang dilakukan.
Undang-undang terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Melarang setiap orang menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok SARA. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 27 A UU ITE: Mengatur pencemaran nama baik dan kehormatan orang lain melalui media elektronik. Pelaku dapat dikenakan pidana jika dengan sengaja menyerang nama baik seseorang melalui informasi elektronik.
Pasal 160 KUHP: Mengatur tindakan menghasut orang lain di muka umum, termasuk melalui media sosial, untuk melakukan tindak pidana, kekerasan, atau tidak menuruti hukum. Ancaman pidananya bisa sampai 6 tahun penjara dan/atau denda.
Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Sering digunakan untuk menjerat pelaku penghasutan dan provokasi yang berujung pada tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum, seperti dalam kasus demonstrasi yang diatur dalam UU ITE.
Contoh kasus provokasi
Menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong: Mengunggah konten yang menyerang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Menghasut untuk melakukan kekerasan: Mengajak orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan seperti membakar gedung melalui siaran langsung di media sosial.
Mencemarkan nama baik: Menyebarkan tuduhan palsu atau informasi yang merusak nama baik seseorang di media sosial agar dapat diketahui publik.
Sampai berita ini dipublikasikan Kepala Desa Kemulyan menyampaikan kepada media ini bahwasanya, jika ada warga saya yang ingin menyampaikan aspirasinya ke desa silahkan, kami sangat terbuka demi memperlancar dan meresap aspirasi masyarakat kami sendiri. Terkait nantinya di ACC atau tidaknya itu kan hasil musyawarah mufakat bersama, kami aparat desa mengutamakan kepentingan masyarakat yang urgent dan pembangunan secara merata di lingkungan. (Nover)















