KUANSING — Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal, personel Polsek Kuantan Mudik melaksanakan kegiatan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Gingging, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (10/11).
Penertiban dilaksanakan oleh Aiptu Roni Pasla SH, Aipda Ronaldi Alfrén SE MM, Aipda Desrial SP, Aipda Rieki SH dan Bripda Santoso Dolok Saribu.
“Sekira pukul 15.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berada di Sungai Gingging Desa Saik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi,” kata Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ridwan Butar Butar SH MH, Selasa (11/11).
Tim kemudian melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit tersebut agar tidak dapat lagi digunakan oleh para pelaku penambangan ilegal.
“Dalam kegiatan penertiban ini tidak ditemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di tempat kejadian,” ujar Kapolsek.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas PETI yang dapat merusak ekosistem lingkungan dan mencemari aliran sungai.
“Penertiban ini merupakan upaya nyata Polri dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat. Kami akan terus melaksanakan patroli dan penertiban secara berkala untuk memastikan kegiatan serupa tidak terulang,” tegas Iptu Ridwan.
(red)















