Culik, Setubuhi dan Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Seorang Badut Ditangkap Polisi

PEKANBARU (HSB) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefry RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK mengatakan, berdasarkan laporan polisi tanggal 8 mei 2023 telah ungkap tentang perkara pelaku tindak pidana penculikan, persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, Kamis (11/05/2023).
Kejadian berawal saat korban SA (15) pada Rabu (03/05/2023) sekira pukul 07.00 WIB, berangkat dari rumahnya pergi ke sekolah SD Negeri Jalan Nelayan Rumbai Kota Pekanbaru. Pulang dari sekolah sekira pukul 14.00 WIB, korban yang masih berpakaian sekolah tidak pulang kerumahnya melainkan pergi tanpa izin kedua orang tuanya menemui seorang laki-laki bernama YL (30) di depan RS Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
“Korban tidak pulang ke rumah, orang tua dan keluarga berusaha mencari korban dan mendatangi sekolah namun pihak sekolah mengatakan bahwa korban sudah pulang,” kata Kompol Asep.
Kapolsek menjelaskan sudah beberapa hari mencari korban tidak berhasil ditemukan, orang tua korban berusaha membuka Handphone (HP) milik korban SA dan didapatilah isi chat antara korban dengan pelaku.
“Berdasarkan chat serta profil foto pelaku, orangtua korban melacak dan mencari pelaku yang mana setelah ditelusuri, korban dengan pelaku pernah sama bekerja sebagai badut di beberapa trafick light di Kota Pekanbaru,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Tampan jaga mengatakan, ketika pihak keluarga menemui pelaku yang sedang bekerja sebagai badut ditrafick light Jalan Arifin Ahmad, pelaku berusaha kabur dan dilakukan pengejaran sehingga dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Tampan.
“Dalam pengakuan pelaku YL (30), mengakui bahwa korban dibawa pelaku kerumah kontrakannya di Jalan Seroja Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Pekanbaru,” terang Kompol Asep.
Setiap hari korban dikurung dan diberi makan oleh pelaku dan selama lima hari didalam kamar serta dikunci dari luar dengan menggunakan rantai gembok supaya korban tidak bisa melarikan diri.
“Dalam pengakuan korban SA, membenarkan disekap dan dikurung dirumah kontrakan pelaku sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Mei 2023. Pengakuan korban, selama disekap dan dikurung dirumah kontrakan sudah lima kali disetubuhi sebagai mana layaknya suami istri,” tambah Kapolsek Tampan.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) buah rantai sepeda motor, 1 (satu) buah gembok, 1 (satu) helai baju kaos warna Merah dan 1 (satu) helai celana short warna Hitam
“Pelaku dilakukan test urine negative (-) menggunakan narkotika dan pelaku dijerat dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat SH SIK.
(ES/HPP)










