BOGOR (HSB) – Adanya dugaan penahanan jenazah di Rumah sakit umum daerah (RSUD) Bogor Kota menjadi perbincangan di kota bogor. Senin (25 Oktober 2022).
Ilham Chaidir Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor ketika dikonfirmasi lewat whatsap mengatakan,”Bukan penahanan jenazah tetapi pihak rumah sakit meminta pertanggung jawaban keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi sesuai SOP dan peraturan kementrian, Jika ada penahanan jenazah dalam waktu 24 jam baru saya salah karena dalam agama islampun sudah jelas tidak boleh untuk menunda-nunda pemakaman.” Ucapnya.
Ilham Chaidir mengatakan bukan menahan jenazah untuk dipulangkan, tetapi harus ada yang bertanggung jawab terkait biaya administrasi yang harus diselesaikan.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, “Masyarakat masih banyak yang belum mempunyai jamkesmas, jamkesda maupun BPJS sehingga masyarakat sakit secara umum sering saya bantu”. Terangnya.
Disela terpisah Yogi Ariananda ketua umum Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor ketika dimintai tanggapannya mengatakan, Dalam peraturan menteri kesehatan No 4 tahun 2018 ada kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien dalam pasal 10 jelas “Kewajiban Rumah sakit melaksanakan fungsi sosial untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien miskin atau tidak mampu”, Dan pasal 27 tentang imbalan jasa atas pelayanan yang diterima” Jelasnya.
Reporter : Budi
Editor : TBW
