KAMPAR (HSB) – BY (22) bernasib sial, bak kata pepatah sudah jatuh tertipa tangga lagi. Pelaku narkoba satu ini yang ditangkap pada Senin (26/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung ini terlibat kecelakaan dan di ketahui bahwa pelaku menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 94,67 Gram.
Kepada awak media, Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH menyampaikan bahwa pelaku memang sudah menjadi target kita.
“Awalnya, Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki diketahui berinisial BY membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor di Jalan lintas Bangkinang Ujung Batu menuju ke SP 3 Desa Petapahan,” jelas Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek dan selanjutnya Kapolsek memerintah personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Selasa (26/6/2023) kembali melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap Ihut.
Kapolsek menambahkan, kita memastikan informasi tersebut dengan menunggu dan memperhatikan ciri ciri pelaku yang dimaksud, “tidak lama kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Tapung melihat ciri-ciri yang dicurigai tersebut melintas menuju ke arah Sp3.
“Tim mengikuti orang tersebut dan ketika orang tersebut melintas di Jalan Lintas Bangkinang Ujung Batu KM 52, sepeda motor yang dikendarainya tabrakan dengan pengendara sepeda motor lain dari arah depannya sehingga terjatuh,” jelas Kapolsek.
Pelaku dibawa ke Puskesmas Tapung untuk mendapat perawatan.
“Usai dirawat, pelaku kita lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang disaksikan oleh perawat dan warga lain,” tambahnya
Saat itu, di dalam celana dalam ditemukan 1 kantong plastik berukuran sedang yang didalamnya berisikan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan didalam saku ditemukan barang bukti berupa handphone android merk Vivo.
“Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan AB dengan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Lintas Bangkinang Ujung Batu tepatnya daerah Bukit Bukit Payung,” terang Ihut lagi.
Dari hasil introgasi pelaku, pelaku sudah 2 kali menerima narkotika jenis sabu tersebut dan juga mengaku bekerja sama dalam penjualan sabu tersebut dengan temannya yang bernama HE (DPO).
Atas kejadian tersebut pelaku dirujuk dan di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara, sementara barang bukti dibawa ke Polsek Tapung.
“Pelaku mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Pekanbaru dan pelaku juga sudah melanggar Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Tapung.
(ES/HPK)