PEKANBARU (HSB) – Unit Reskrim Polsek Senapelan, Senin (17/07/2023) dini hari kemaren sekitar pukul 00.00 WIB, mengamankan seorang buruh bangunan berinisial HD alias H (47) lantaran melakukan pencurian sebuah mesin outdoor AC di salah satu gudang penyimpanan bahan kimia.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV gudang. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial A (DPO).
“Pelaku bersama rekannya A mengambil mesin Outdoor AC di salah satu gudang kosong,” kata Kompol Noak, Kamis (20/07/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui, Kamis (06/07/2023) siang kemarin sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu gudang Jalan Melur Kecamatan Senapelan. Saat itu petugas gudang tengah melakukan pengecekan dan terlihat mesin Outdoor AC yang berada dalam kerangkeng besi sudah raib.
Melihat kerangkeng besi mesin Outdoor AC sudah dalam keadaan rusak. Lantas ia melaporkan aksi pencurian tersebut ke atasannya.
“Saat di cek CCTV, terlihat para pelaku yang mengambil sekitar pukul 04.00 WIB. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke kami,” kata Kompol Noak.
Setelah melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku yang merupakan seorang buruh itu mengaku terhadap barang hasil kejahatan berupa mesin AC Outdoor telah dijual bersama rekannya A (DPO).
“Mereka jual mesin AC tersebut seharga Rp 200.00,- (dua ratus ribu rupiah) ke penampungan barang bekas dan uangnya dibagi dua,” tutupnya.
(ES)