Lagi Transaksi di Gudang, Pengedar Narkoba di Dusun Sungai Selero Ditangkap Polsek Kampar Kiri

KAMPAR – Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap seorang pelaku narkotika jenis sabu di sebuah gudang, tepatnya di Jalan Lipat Kain, Dusun Sungai Selero, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Selasa (6/1/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku berinisial AM (40), warga Dusun Vilapu Sripinang, Desa Perk Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat.

“Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto +- 2,06 Gram,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.

Penangkapan pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Sungai Selero, Desa Kebun Durian.

“Setelah itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Gufron mencurigai sebuah rumah yang diduga sering terjadi transaksi narkoba,” terang Kapolsek.

Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di sebuah gudang dan menemukan pelaku AM beserta 1 paket sedang narkotika jenis sabu.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram itu miliknya yang didapat dari AN,” ujar Kompol Zuhri Siregar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *