Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Curug Leuwi Asih Sepi dan Terbengkalai, Tanggung Jawab Kades Dipertanyakan

Bogor | HSB – Objek wisata Curug Leuwi Asih yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini terlihat sepi dan tidak terawat. Kondisi ini mengakibatkan para pedagang dan pengelola warung di sekitar lokasi mengeluhkan penurunan drastis jumlah pengunjung compared to tahun-tahun sebelumnya.

Dari pantauan media pada Rabu (28/08/2025), kondisi lokasi wisata tampak kurang terawat. Beberapa fasilitas umum menunjukkan tanda-tanda kerusakan, dan tata kelola lingkungan yang tidak optimal terlihat jelas, mengurangi daya tarik utama destinasi alam tersebut. Para pedagang yang menggantungkan nafkahnya dari wisata ini menyatakan keprihatinan atas kondisi yang terjadi.

“Dulu ramai sekali, terutama akhir pekan. Sekarang sudah sangat sepi, kami kesulitan untuk berjualan,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konteks pelestarian dan pengelolaan potensi lokal, peran Kepala Desa (Kades) menjadi sangat sentral. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tegas menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Ketentuan ini memberikan mandat konstitusional kepada negara, termasuk pemerintah di tingkat paling bawah, untuk mengakui, menghormati, dan melindungi potensi serta kearifan lokal suatu daerah, yang dalam hal ini termasuk objek wisata alam yang merupakan bagian dari identitas masyarakat.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan dan tanggung jawab langsung kepada Pemerintah Desa. Pasal 78 ayat (2) UU Desa menyebutkan bahwa Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Secara khusus, Pasal 87 ayat (1) UU Desa menegaskan bahwa Desa berhak mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.

Berdasarkan amanat hukum tersebut, tanggung jawab Kepala Desa Karang Tengah mencakup beberapa aspek penting. Pertama, melindungi dan melestarikan aset wisata alam seperti Curug Leuwi Asih dengan memastikan tidak terjadi kerusakan serta menjaga kelestarian lingkungan dan keasrian kawasan sekitarnya. Kedua, melakukan tata kelola yang profesional dengan mengelola dan mengembangkan wisata melalui perawatan fasilitas, kebersihan, keamanan, dan promosi untuk kembali menarik minat wisatawan. Ketiga, memberdayakan masyarakat dengan melibatkan warga lokal dalam proses pengelolaan dan pembangunan wisata agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung dan kearifan lokal tetap terjaga. Keempat, membangun kolaborasi dan sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten untuk mendapatkan dukungan pembiayaan, teknis, dan promosi yang lebih besar.

Merespon kondisi ini, masyarakat berharap adanya intervensi dan komitmen serius dari Pemerintah Desa setempat untuk membenahi tata kelola dan melakukan inovasi guna menghidupkan kembali geliat ekonomi dan melestarikan potensi kearifan lokal yang dimiliki.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Karang Tengah belum berhasil.

(Dev-Dey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup