Polisi Amankan Pengedar Sabu di Desa Kuntu Darussalam

KAMPAR (HSB) || Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan RA (23) warga Dusun Sungai Gemuruh Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Jum’at (11/8/2023) kemaren sekira pukul 22.00 WIB.

RA ditangkap di Jalan Lintas Lipat Kain-Kuntu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3.81 Gram.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani mengatakan, pelaku kini sudah kita amankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3.81 Gram.

Penangkapan ini berawal pada Jumat 11/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya memerintakan Kanit Reskrim AKP Supriyadi dan tim untuk melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di Jalan Lintas Lipat Kain Kuntu.

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tidak di temukan barang bukti narkoba pada dirinya,” terangnya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke rumahnya, kembali di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 bungkusan bawang goreng di tempat pembuangan sampah di samping rumah yang di akui oleh pelaku adalah barang miliknya yang sengaja diletakan pelaku ditempat tersebut.

“Setelah dibuka bungkusan tersebut berisikan 8 paket sedang narkotika jenis sabu, 5 paket kecil narkotika jenis sabu, kotak parfum tempat menyimpan sabu, dompet berwarna hitam, HP merk Samsung A15 warna pink dan uang tunai Rp.332.000,- ( tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah ),” tambah Rahmadani lagi.

Pelaku kita introgasi dan mengakui 13 paket di duga jenis sabu tersebut merupakan miliknya bersama RE yang didapat dari TO dengan cara dibeli dan untuk di jual kembali. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar kiri guna proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

(EVS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *