Sering Transaksi di Pos Ronda, Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

KAMPAR (HSB) || EK (27) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang ditangkap Satnarkoba Polres Kampar saat berada di Pos Ronda, Rabu (13/9/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,11 Gram, HP, kotak rokok dan plastik klip.

“Pelaku kita amankan saat berada di Pos Ronda yang berada di Jalan Pulau Rona, pelaku diduga usai transaksi Narkoba,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Senin (18/09).

Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Pos Ronda tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Usai terima laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ungkapnya.

Tim melihat pelaku sedang duduk di Pos Ronda tersebut dan pelaku kita tangkap tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dimasukkan kedalam kotak rokok merek On Bold warna Hitam diletakkan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya,”terangnya.

Selanjutnya kita introgasi pelaku dan mengakui mendapatkan barang tersebut didapat dari IP di daerah Pos Ronda Rona Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *