Jadi Pengedar Sabu, Buruh Tani di Sei Meranti Diringkus Polisi

ROHIL (HSB) || SE (33 ) diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud di Dusun Suka Makmur Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Selasa (19/09).

Buruh tani ini diamankan polisi bersama barang bukti berupa 1 buah Tas warna Coklat, 3 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 4 lembar tisu warna Putih, 3 buah dompet kecil, 4 buah mancis, 2 buah pisau cutter, 2 buah skop, 13 buah pipet Aqua, 4 buah plastik kaca, 44 bungkus plastik bening kosong, 1 unit HP merk Realmi warna Abu-abu, 1 lembar slip bukti pengiriman uang an Erfendy Purba dan penerima an Febiola Wira Wastika sebesar Rp 3 juta rupiah, 1 buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Kapores Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud.

Dikatakan Aipda Dewy Satria, kronologis pengungkapan kasus ini saat tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH MH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian Kanit Reskrim Iptu Y U Sormin SH beserta tim melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas. Tim mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan SE berikut 1 buah tas warna Coklat. Kemudian tim memanggil Pak Fandi Ketua RT setempat, dan setelah itu di buka tas warna Coklat milik tersangka,” kata Aipda Dewy Satria.

Di dalam tas di temukan 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 lembar tisu warna Putih, 3 buah dompet kecil, 4 buah mancis, 2 buah pisau cuter, 2 buah skop, 13 buah pipet Aqua, 4 buah plastik kaca, 44 bungkus plastik bening kosong, 1 unit HP merk Realmi warna Abu-abu dan 1 lembar slip pengiriman uang sebesar Rp 3 juta rupiah yang diakui tersangka sebagai bukti penyetoran uang penjualan sabu sebelumnya.

“Kemudian 1 buah dompet warna Hitam dan uang sebesar Rp: 636.000,- yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan sabu. Kemudian interogasi tersangka dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari G (dalam lidik) yang alamatnya di daerah Pulau Raja (Kisaran). Tersangka mengaku melakukan penjualan sabu sekira enam bulan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphetamin dan tersangka SE ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *