KAMPAR – Satnarkoba Polres Kampar menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi ditempat berbeda, Senin (29/7).
Keempat pelaku berinisial TA (45) dengan barang bukti 2,84 gram, HA (40) barang bukti sabu 0.20 gram, JE (33) barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 9.27 gram dan EM (46) barang bukti sabu 187.8 Gram.
“Keempat pelaku kita tangkap di tempat berbeda dan dua pelaku di Kecamatan Kuok dan dua lagi di Pekanbaru,” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa penangkapan diawali dari penyelidikan terhadap pelaku TA di Desa Batu Langka Kecil. Tim menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di belakang rumah pelaku.
“Dari pengakuan TA, sabu tersebut diperoleh dari HA. Tim kemudian bergerak menangkap HA dan menemukan barang bukti serupa. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari EM,” jelas Era Maifo.
Pelaku JE lanjut dia, juga berhasil diamankan dan dari tangannya ditemukan pil ekstasi. JE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari EM.
“Pelaku mengaku mendapatkan dari EM dan tim langsung mencari keberadaannya. Saat JE berhasil ditangkap, tim mengamankan 24 butir pil ekstasi,” kata Kasat.
“Setelah itu, tim kembali bergerak untuk mengejar pelaku EM dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakan,” sambung dia.
Saat digeledah, sebut Kasat, tim menemukan 15 paket sabu dibungkus dengan plastik bening dibalut kertas tisu yang diletakkan dilantai dalam kamarnya.
“Kemudian keempat pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Polres Kampar. Saat ini mereka dalam pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
(red)