KAMPAR | HSB – Polisi meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial FI (26) di Jalan Pekanbaru- Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 5.53 gram sabu pada Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Warga Jalan Garuda Sakti KM 3 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru diringkus setelah dilakukan pemancingan.
“Pelaku sudah menjadi target kita,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Sabtu (10/8).
Awalnya tim melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya pelaku BA di daerah Jalan Lintas Bangkinang – Pekanbaru Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.
“Saat diinterogasi, BA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari FI,” jelas Kasat.
Selanjutnya dilakukan pemancingan kepada pelaku FI dan tim berhasil meringkusnya. Setelah digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam dan sempat dilemparkan ke jalan aspal sebelah kanannya.
“Kemudian tim menggeledah rumah pelaku di Perumahan Mutiara Kualu Dusun V Desa Kualu, Kecamatan Tambang dan menemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan plastik warna hitam dan diselipkan diujung tangkai sapu pel lantai yang tergantung ditembok dalam kamar mandi rumahnya,” terang AKP Era.
Tim kemudian menginterogasi dan pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BANG (DPO) di daerah KM III Simpang Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.
“Kemudian pelaku dan barang bukti 2 paket sabu, 2 hp, Honda Brio BM 1628 VT dan peralatan yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.
(red)