Amankan 2 Tersangka, Polres Pelalawan Berhasil Mengungkap Kasus Pembakaran Mobil di Desa Makmur Jaya

PELALAWAN – Polres Pelalawan gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembakaran mobil Toyota Avanza milik Samsul Simorangkir (SS) pada 20 Agustus 2024 lalu di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin 02 September 2024.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kris Tofel STrK SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Viola Dwi Anggraeni SIK dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH mengatakan, tersangka berinisial DW dan M T TAP ditangkap setelah melakukan aksi pembakaran sebagai bentuk balas dendam atas pemecatan dari perusahaan tempatnya bekerja di PTSI.

“Berawal dari sakit hati disertai rasa dendam tersangka TAP yang memiliki permasalahan dengan korban SS yang merupakan atasannya. Tersangka TAP dulunya adalah karyawan PTSI yang bekerja sebagai supir (Truk Trailer) dan korban SS adalah sebagai atasannya langsung,” kata Kapolres.

Kronologinya berawal saat tersangka TAP melakukan kelalaian yang mengakibatkan Truk Trailer yang dikendarainya mengalami kecelakaan. Tersangka langsung mendapatkan surat peringatan SP3 dari perusahaan dan tidak masuk bekerja dengan memberikan surat sakit yang telah dimanipulasi sendiri.

“Akibatnya berujung dengan surat pemecatan kepada tersangka TAP. Atas pemecatan tersebut tersangka TAP tidak terima dan sakit hati,” ungkap AKP Afrizal.

Kemudia pada Selasa 20 Agustus 2024, 1 unit mobil milik korban dengan merk Avanza warna Abu abu Metalic Nopol BM 1391 CM yang terparkir di garasi rumah tebakar dibagian belakangnya.

“Dikarenakan api sudah membesar, korban menyuruh istri dan anaknya mengambil air. Korban kemudian mengambil racun api dari dalam rumah untuk memadamkan api,” ujar Kapolres.

Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat 2 orang menggunakan sepeda motor dan menyiramkan semacam cairan/BBM ke belakang mobil yang ada di garasi. Setelah itu pelaku melemparkan kayu obor api kearah mobil korban sehingga menyebabkan kebakaran.

“Dari hasil penyelidikan dan pulbaket serta petunjuk yang merujuk pada bukti-bukti, diketahui bahwa pelaku pembakaran berinisial TAP dan DW. Dari data kedua pelaku, diketahui bahwa TAP bertempat tinggal di Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan DW bertempat tinggal di Jalan Melati I Kecamatan Tampan Pekanbaru,” kata AKBP Afrizal.

Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku DW sedang berada dirumah dan mengamankannya pada Kamis 29 Agustus 2024 sekira jam 02.30 WIB.

“Dari hasil interogasi, pelaku DW mengakui telah melakukan tindak pidana pembakaran bersama dengan temannya berinisial TAP dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max milik TAP,” ungkap Kapolres.

Tim kemudian menuju rumah pelaku TAP dan melakukan penangkapan serta mengumpulkan barang bukti sepatu warna putih, sweeter warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku TAP mengakui telah melakukan tindak pidana pembakaran.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan serta diancam dengan pasal 187 KUHPidana,” tegas AKBP Afrizal.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *