Bogor | HSB – Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor di tahun 2024 melakukan berbagai kegiatan rehabilitasi gedung/kantor serta sarana dan prasarana di beberapa lokasi UPT, salah satunya di Rumah Potong Hewan (RPH) kelas A Cibinong, Kamis (25/10/24).
Di mana di lokasi ini terdapat lima paket pekerjaan dengan rincian, empat paket lelang dan satu penunjukan langsung.
Namun ada satu yang menjadi sorotan awak media di lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) kelas A Cibinong, saat melakukan liputan investigasi.
Terkait pekerjaan pemasangan paving block yang tidak terlihat papan proyek yang terpasang disekitar lokasi.
Dari keterangan salah satu pekerja yang ditanya awak media perihal papan proyek mengatakan bahwa dirinya tidak tau sama sekali.
“Ngak tau Pak, kalau pekerjaan dibelakang itu ada, tapi bukan bagian dari pekerjaan kita,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaksana ada di lokasi, yang bersangkutan mengatakan, “Lagi keluar, lagi di lokasi pekerjaan yang lainnya.”
Terkait aturan pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBN/ABPD sudah diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
3. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008;
Aturan ini di keluarkan pemerintah guna terbukanya transparansi dalam penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, media terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
(Red)
Rekanan Pemkab Bogor Abaikan Papan Informasi Publik Pada Proyek RPH
