KAMPAR – Polisi berhasil meringkus MI (37) dan IE (30) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin 2 Desember 2024 sore, di Jalan Lk Bodi, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di rumah pelaku MI.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku MI, tim menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna merah,” ujar Kasa.
Pelaku MI dan IN mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan didapat dari seseorang berinisial JI (DPO) di wilayah Jalan Letkol Syarifudin, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, kotak rokok, kertas timah, timbangan digital, plastik klip, alat hisap/bong, kaca pirek dan korek api gas.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Polres Kampar terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
(red)