Tambun Bekasi – Surat edaran sumbangan tahunan sebesar Rp1,8 juta yang ditandatangani Ketua Komite SMA Negeri 5 Tambun Selatan menjadi sorotan publik. Surat tersebut mewajibkan siswa kelas 10, 11, dan 12 memberikan sumbangan yang dinilai memberatkan orang tua murid. Selasa 10 Desember 2024
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan Penegak Keadilan, H. Ata Suryadi, SE., SH., menyatakan bahwa kebijakan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa sekolah negeri dilarang memungut atau meminta sumbangan terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan siswa.
“Pungutan bersifat wajib dan mengikat seperti ini jelas melanggar aturan di sekolah negeri. Pungutan liar juga berpotensi dikenai pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas H. Ata Suryadi. Ia meminta pihak komite sekolah bertanggung jawab atas kebijakan tersebut dan mendesak agar praktik ini dihentikan.
Indrawiro, Kabiro Media Online Kabupaten Bekasi, turut mengecam kebijakan tersebut. “Sumbangan yang memberatkan orang tua murid ini sangat tidak etis. Saya siap mengerahkan puluhan media untuk memberitakan hal ini agar mendapat perhatian luas,” ujar Indrawiro dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 5 Tambun Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat edaran tersebut. Desakan dari berbagai pihak agar sumbangan itu dicabut terus meningkat, dengan harapan kebijakan serupa tidak terjadi di sekolah lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan di sekolah negeri harus mengutamakan asas inklusivitas dan keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat.