Ajak Masyarakat Berantas Narkoba, Polres Kampar Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 181 Pil Ekstasi

KAMPAR – Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (31/01/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Andi Cakra Putra. Hadir juga dalam acara ini Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkinang, Yudhi Sunarta Suir, Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, BNK, dan seluruh PJU Polres Kampar.

PASANG IKLAN

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Mapolres Kampar, berasal dari penangkapan terhadap pelaku IS (21) di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan IS, petugas berhasil mengamankan 3,4 Kg sabu dan 181 pil ekstasi.

“Barang bukti yang dimusnahkan 3,4 Kg sabu dan 181 pil ekstasi akan dijadikan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang,” ungkap Kompol Andi.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diaduk didalam ember besar dan dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan dan disaksikan langsung oleh pelaku.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Kampar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas Wakapolres.

Polres Kampar juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.

“Mari kita bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan laporkan segera kepada kami jika menemukan ada indikasi di lingkungan anda,” ajak Kompol Andi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *