PEKANBARU – Polda Riau melaksananakan konferensi pers pengungkapan kasus pengancaman yang viral di media sosial Instagram, Senin (14/4/2025).
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan pelaku berinisial YB alias J pada Senin (14/4/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto SIK didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, AKBP Rooy Noor SIK MH menyampaikan, kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
“Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pria tak dikenal melakukan aksi pengancaman dengan cara memukul-mukul kaca mobil menggunakan sebilah pisau, membuat warga resah dan khawatir,” ucap Kombes Anom di Media Center Polda Riau.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK menyampaikan, kejadian bermula saat pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna Merah Putih hampir terserempet oleh sebuah mobil Toyota Avanza di sekitar Gereja Katolik Santo Paulus.
“Merasa kesal dan terpengaruh emosi, pelaku kemudian menepi dan mengambil sebilah pisau dari dalam jok motornya serta berusaha mengejar mobil yang nyaris menyerempetnya” ungkap Kombes Asep.
Karena tak berhasil menemukan mobil tersebut, pelaku kemudian melampiaskan emosinya dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang sedang melintas di lokasi kejadian.
Peristiwa ini cepat menyebar di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, pelaku diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
“Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi tersebut,” terang Dir Reskrimum Polda Riau.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal setelah hampir diserempet serta berada di bawah pengaruh minuman keras. Namun, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di Laboratorium RS Bhayangkara, pelaku dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak
“Pelaku terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak, yang merupakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas Kombes Asep.
Menurut Kombes Asep, pengungkapan perkara ini berawal dari video viral yang tersebar pada 14 April langsung direspons cepat oleh pihak Kepolisian. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 02.00 dini hari.
Dirreskrimum menyebutkan, meski hingga kini para korban belum melapor secara resmi ke pihak kepolisian, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan.
Dalam penangkapan itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 (satu) helai baju warna putih, 1 (satu) helai celana jeans, 1 (satu) buah topi serta 1 (satu) bilah pisau yang digunakan saat kejadian
Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan Ditreskrimum Polda Riau untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk tindak kriminal, khususnya yang meresahkan publik,” ujar Dir Reskrimum.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
(red)