SIAK — Polsek Kandis berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Selasa (06/05/25) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan S.H M.H mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di TKP.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit I Opsnal Reskrim Polsek Kandis, Ipda Muhammad Suwanto S.H beserta tim melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Darmawan, Rabu (07/05).
Saat melakukan penyelidikan di TKP, tim mencurigai dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vino dengan nomor polisi BM 3374 ZAL. Saat di dekati, salah satu pelaku membuang plastik mencurigakan ke aspal. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu paket sabu yang dibungkus alumunium foil.
“Kedua pelaku berinisial FS (27) dan IP (17). Dari hasil interogasi, pelaku FS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A (DPO). Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kandis untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket sabu seberat 3,72 gram, satu buah plastik kantong, tiga unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kandis, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tutup Kompol Darmawan.
(red)