Opini  

PPAT Berperan Penting Jaga Legalitas Tanah Warga Bogor, Ini Tugas Pokoknya

Oleh: Redaksi hariansinarbogor.com

Bogor | HSB – Banyak warga Kabupaten Bogor yang masih belum memahami secara penuh peran penting Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam setiap transaksi jual beli atau alih hak atas tanah. Padahal, PPAT memegang peran krusial sebagai penjaga legalitas dokumen pertanahan.

Dalam praktiknya, PPAT bertugas membuat akta-akta otentik atas perbuatan hukum seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, hingga pemberian Hak Tanggungan. Akta inilah yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan perubahan hak ke Kantor Pertanahan.

Kalau ada transaksi tanah tanpa akta dari PPAT, maka tidak bisa dilakukan balik nama di BPN. Di sinilah peran PPAT sangat vital. Setidaknya, terdapat sembilan perbuatan hukum yang wajib menggunakan jasa PPAT, di antaranya:

1.Jual beli tanah
2.Tukar-menukar
3.Hibah
4.Inbreng (memasukkan tanah ke dalam badan usaha)
5.Pemberian Hak Tanggungan
6.Pelepasan hak
7.Pembagian warisan
8.Kuasa membebankan hak tanggungan
9.Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik

Di Kabupaten Bogor sendiri, jumlah PPAT tersebar di hampir semua kecamatan. Mereka menjadi mitra penting masyarakat dan pemerintah dalam menjaga tertib administrasi pertanahan.

Meski demikian, masyarakat diimbau tetap selektif dalam memilih PPAT. Pastikan PPAT tersebut resmi, berizin, dan berada dalam wilayah kerja yang sesuai dengan letak tanah yang akan diurus.

Banyak warga masih salah kaprah, mengira notaris bisa langsung urus semua. Padahal, khusus tanah, wajib PPAT yang bertugas. Itu pun hanya yang wilayah kerjanya sesuai.

Ke depan, digitalisasi layanan PPAT juga akan diterapkan di Kabupaten Bogor secara bertahap. Diharapkan langkah ini bisa mempercepat proses serta meminimalisir praktik pungutan liar yang kerap terjadi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *