Lembang | HSB – Sebuah pesta pernikahan mewah di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang semestinya menjadi perayaan bahagia, berubah menjadi tragedi. Tiga orang meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhir pekan lalu.
Insiden ini memantik reaksi keras dari publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari H. Sukarman, yang dikenal dengan sapaan King Jabar, seorang pengacara sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen dan Sosial Masyarakat (LPKSM) Patroli.
“Ini bukan sekadar musibah biasa. Ada dugaan kuat bahwa insiden ini terjadi karena kelalaian fatal dalam penyelenggaraan,” ujar King Jabar saat ditemui di Bogor, Minggu , 20 Juli 2025.
Ia menilai, Gubernur Dedi Mulyadi selaku penyelenggara utama acara, patut diduga telah lalai dan bisa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Menurut King Jabar, pasal itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penyelidikan. “Tak peduli siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara, jika karena kelalaiannya nyawa melayang, maka itu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan aspek legal dan teknis dari pelaksanaan pesta. “Apakah acara ini mengantongi izin keramaian? Bagaimana dengan audit teknis terhadap panggung? Apakah ada pengawasan atas konstruksi sementara yang digunakan? Semua ini harus diusut tuntas.”
King Jabar menegaskan bahwa hukum tak boleh memandang status sosial atau jabatan. “Jangan sampai ada kesan impunitas. Jika rakyat kecil bisa dipenjara karena keteledoran, maka pejabat pun tak boleh kebal,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan. “Kalau terbukti ada unsur pidana, terutama dalam pemilihan vendor, perencanaan teknis, hingga aspek pengawasan, maka penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil penyelidikan insiden tersebut.
(Red)