‎Selama Kurun Waktu Satu Bulan Menghilang, D. Tersangka Tindak Pidana  Korupsi DLH Akhirnya Berhasil Diamankan Tim kejari Kabupaten Sukabumi

Sukabumi – Selama Kurun waktu satu bulan Menghilang, (D) tersangka dugaan Kasus Tipikor DLH kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil diamankan Tim kejaksaan negeri (Kejari) Sukabumi ditempat persembunyiannya dibilangan Bandung.

D. yang diketahui sering berpindah-pindah tempat persembunyiannya kini harus berakhir dengan penyesalan, lantaran perbuatannya yang diduga telah sengaja bersama-sama merugikan keuangan negara, (D) kini terpaksa harus mengenakan rompi orange nya setelah sebelumnya sempat mangkir dari tiga kali panggilan Kejari, kini (D) tidak lagi berkutik setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Sekarwangi dan dinyatakan sehat, kendati sebelumnya (D) telah beralasan sakit.

‎Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana menjelaskan, bahwa tersangka (D) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penetapan dua tersangka lainnya dari DLH, yakni Teti (Kabid Pengelolaan Sampah) dan Haris (pembantu bendahara). “Tersangka ini merupakan pihak ketiga atau kontraktor (vendor) yang terlibat dalam pekerjaan pengelolaan sampah di DLH,” kata Agus kepada wartawan, pada Rabu 23 juli 2025

‎Menurut Agus, tersangka D sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan proses pemanggilan, “hingga Pencarian memakan waktu kurang lebih satu bulan, dan Setelah mengetahui keberadaannya, tadi malam tim langsung menjemputnya di Bandung,” ujarnya.

‎Agus juga mengungkapkan, tersangka beralasan tidak memenuhi panggilan karena sakit bahkan membuat dan melampirkan surat keterangan dari beberapa rumah sakit, di antaranya RS Betha Medika dan beberapa rumah sakit di Bogor. “Namun setelah diperiksa di RSUD Sekarwangi, hasilnya dinyatakan kondisi badan nya sehat, namun memang sebelumnya ada riwayat diabetes,  tambahnya.

‎Dalam kasus DLH ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp800 juta lebih, sehingga dengan penangkapan D. sekarang ini menjadi empat orang tersangka perkara korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Sukabumi, yakni Teti, Haris, Kepala Dinas DLH Prasetyo, dan D sebagai kontraktor (vendor)

‎”Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi,” tegas Agus.

Dan dari tersangka D ‎Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, terangnya.

PASANG IKLAN

Resty Ap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *