Opini  

Pungutan Administrasi Hibah, Celah Baru Penyimpangan Birokrasi

Bogor | HSB – Dalam praktik birokrasi, setiap bentuk hibah dari pemerintah kepada masyarakat, lembaga, maupun organisasi seharusnya diberikan tanpa pungutan biaya administrasi. Prinsip ini tertuang dalam aturan pengelolaan barang milik negara maupun daerah, di mana hibah merupakan pemberian yang bersifat cuma-cuma dan tidak dapat dipungut kembali.

Namun, di lapangan masih sering terdengar keluhan dari penerima hibah yang diminta mengeluarkan biaya tambahan dengan dalih administrasi atau pengurusan dokumen. Praktik semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan serius, apakah birokrasi kita tidak memahami aturan atau justru membiarkan ruang pungli berkedok administrasi?

PASANG IKLAN

Hibah adalah wujud hadirnya negara untuk membantu masyarakat, bukan menambah beban. Ketika pemerintah menetapkan program hibah, maka seluruh proses pengurusan administrasi sudah semestinya ditanggung oleh anggaran negara. Tidak ada ruang bagi aparatur untuk menagih biaya apa pun kepada penerima hibah.

Transparansi menjadi kata kunci. Jika aparat pemerintah benar-benar memahami Undang-Undang Keuangan Negara serta prinsip keterbukaan informasi publik, semestinya tidak ada lagi praktik pungutan tambahan dalam program hibah. Sebaliknya, bila masih ada pihak yang memanfaatkan celah untuk meminta biaya administrasi, itu jelas bisa dikategorikan sebagai penyimpangan.

Masyarakat sebagai penerima hibah berhak menolak segala bentuk pungutan dan melaporkannya kepada aparat pengawas, baik inspektorat maupun aparat penegak hukum. Negara harus hadir memastikan hibah benar-benar sampai ke tangan penerima secara utuh, tanpa potongan sepeser pun.

Dasar hukum hibah pemerintah antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa hibah dapat diberikan sepanjang tercantum dalam anggaran negara/daerah dan tidak mengganggu stabilitas fiskal.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah mengatur mekanisme hibah yang berasal dari luar negeri.

3. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial menjadi dasar teknis pemberian hibah oleh pemerintah daerah.

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, berlaku untuk hibah pemerintah pusat.

Secara prinsip, hibah dari pemerintah tidak boleh dipungut biaya administrasi atau pungutan apa pun kepada penerima, karena hibah adalah pemberian resmi negara yang sudah dialokasikan dalam anggaran. Jika ada praktik pungutan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah pusat maupun daerah wajib menyalurkan hibah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya, agar manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat.

 

Penulis: Redaksi Hariansinarbogor.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *