Opini  

Rehabilitasi Narkoba, Antara Standar Pemerintah dan Praktik di Lapangan

Bogor | HSB – Pemerintah sebenarnya telah menetapkan sejumlah standar nasional yang ketat bagi penyelenggaraan tempat rehabilitasi narkoba. Namun, praktik di lapangan menunjukkan banyak tempat rehabilitasi swasta yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan tersebut secara menyeluruh. Akibatnya, hak pasien untuk mendapatkan layanan rehabilitasi yang aman dan profesional kerap terabaikan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, menjadi dasar hukum utama. Dalam kebijakan itu, disebutkan bahwa fasilitas rehabilitasi wajib memiliki izin operasional, tenaga medis profesional, serta peralatan kesehatan standar, termasuk ruang pemeriksaan, ruang detoksifikasi, serta sarana pemulihan lanjutan. Selain itu, tenaga rehabilitasi harus terdiri dari dokter, perawat, psikolog klinis, dan konselor adiksi tersertifikasi.

PASANG IKLAN

Namun, fakta di lapangan sering kali bertolak belakang. Sejumlah lembaga rehabilitasi swasta diduga hanya mengandalkan metode pengurungan dan pendekatan spiritual, tanpa dukungan medis memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN), terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Banyak tempat rehabilitasi yang tidak memenuhi standar, tetapi tetap menerima pasien dan memungut biaya tinggi,” ujar salah satu aktivis kesehatan masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Di Bogor, Senin (29/09/2025).

Ia menilai lemahnya penegakan aturan membuat masyarakat rentan menjadi korban praktik rehabilitasi ilegal. Padahal, rehabilitasi yang sesuai standar bukan sekadar formalitas administrasi. Ini menjadi bagian penting dalam proses pemulihan pecandu narkoba yang membutuhkan intervensi medis, psikososial, dan reintegrasi sosial secara menyeluruh. Tanpa itu, risiko kambuh dan kekerasan dalam proses rehabilitasi akan terus terjadi,” kata dia.

Pemerintah perlu memperkuat mekanisme akreditasi dan pengawasan terhadap tempat rehabilitasi, baik milik negara maupun swasta. Jika tidak, rehabilitasi narkoba hanya akan menjadi industri komersial tanpa arah, alih-alih ruang penyembuhan bagi korban ketergantungan. (DevChoz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *