Cilacap, Hariansinarbogor.com
Sekretaris Partai Buruh Kab. Cilacap (Gesang Pranantio) angkat bicara terkait orang yang mengaku sebagai Staff Khusus Bupati Bidang Kesehatan tersebut bahwasanya orang tersebut berinisial S D, S.Kep., Ners. yang berprofesi sebagai perawat di Rumah Sakit dibawah naungan Dinas Kesehatan Kab. Banyumas.
Hal tersebut kita sudah membuat dan mengirimkan laporan Pengaduan ke Dinas Kesehatan Kab. Banyumas pada hari Senin 20 Oktober 2025. Tembusan surat : Gubernur Jawa Tengah; Bupati Banyumas; Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas; Kepala BKAD Kabupaten Banyumas; Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas; Presiden Partai Buruh; Posko Orange (Partai Buruh Pusat); Posko Orange (Partai buruh Provinsi Jawa Tengah);
Hal yang menjadi dasar aduan kami adalah sebagai berikut :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bapak Zudan Arif Fakrulloh telah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli baru. Staf khusus yang sudah ada tetap dapat bertugas hanya sampai akhir masa jabatan kepala daerah sesuai keputusan awal.
- Pembentukan dan tugas staf khusus diatur melalui Peraturan Bupati, dan pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun demikian, Bupati Cilacap hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum pengangkatan Staf Khusus dimaksud.
- Larangan pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli baru bertujuan untuk mengendalikan belanja pegawai serta meningkatkan efisiensi anggaran daerah, mengingat hal tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi APBD. Selain itu, tenaga ahli di bidang kesehatan telah tersedia di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
- Kebijakan pelarangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih tugas, konflik kepentingan, maupun potensi penyalahgunaan wewenang, terutama apabila staff khusus atau staff ahli terlibat dalam pelaksanaan urusan kedinasan.
- Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pada saat Saudari S D, S.Kep., Ners diangkat sebagai Staff Khusus Bupati Cilacap bidang Kesehatan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai pada RSUD Banyumas dan meninggalkan tugas kedinasan di instansi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, kami menilai bahwa pengangkatan Staf Khusus Bupati Cilacap Bidang Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap asas profesionalitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. ungkapnya dengan tegas. (Nover)