Opini  

Diduga Ada Praktik Pembuangan Sisa Cor, Kualitas Struktur Gedung Kantor Tajurhalang Dipertanyakan

Bogor | HSB – Pembangunan gedung Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Temuan di lapangan memperlihatkan adanya sisa beton cor yang dituang ke bagian struktur ring balok hingga mengering, memunculkan dugaan praktik kerja tidak sesuai kaidah konstruksi.

Pengamat dari Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI), Nurhadi Pakaya, S.T., menilai tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan secara teknis.

PASANG IKLAN

“Sisa cor yang sudah mengering dan dibiarkan menempel di struktur lain seharusnya dibuang. Kalau dibiarkan, hasil pengecoran berikutnya berpotensi retak atau patah,” kata Nurhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, (26/10/2025). Dikutip dari laman resmi Beritakita.id

Menurut Nurhadi, sisa beton hanya bisa digunakan kembali jika dituangkan saat masih dalam kondisi basah dan menjadi satu kesatuan dengan struktur utama.

“Pelaksana dan konsultan pengawas mestinya menghitung volume kebutuhan beton secara cermat agar tidak terjadi kelebihan,” ujarnya.

Nurhadi juga menyoroti lemahnya pengawasan teknis dalam proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp9 miliar dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 itu. “Konsultan pengawas adalah ujung tombak mutu pembangunan. Kalau fungsi itu tidak berjalan, kualitas proyek pasti diragukan,” kata Ketua IAKI di salah satu provinsi itu.

Sebagai informasi, proyek pembangunan gedung Kantor Kecamatan Tajurhalang dikerjakan oleh CV. Cipta Widya Dharma dengan konsultan perencana PT. Gumilang Sajati dan konsultan pengawas PT. Marga Sarana Bhumi. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 142 hari kalender.

Ring balok sendiri merupakan elemen struktur yang berfungsi mengikat seluruh dinding dan kolom agar bangunan lebih kaku dan merata menahan beban dari atasnya. Bila bagian ini mengalami cacat struktur, potensi kegagalan bangunan bisa meningkat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor.

(DevChoz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *